Penertiban Lalu Lintas Bongkar Peredaran 313 Butir Ekstasi di Bima

Pil Ekstasi
Barang bukti 313 butir ekstasi yang disita Satresnarkoba Polres Bima Kota (Dok. Polres Bima Kota)

Kota Bima, Kilas NTB — Penertiban lalu lintas di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, membongkar dugaan peredaran 313 butir ekstasi. Polisi menemukan narkotika seberat 118,97 gram dari jok sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda yang sebelumnya dihentikan karena tak memakai helm.

Pengungkapan terjadi di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Rabu, 9 September 2026 pagi. Dua pengendara yang diamankan masing-masing berinisial SMS, 16 tahun, dan IR, 27 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan penangkapan bermula dari penertiban kasat mata yang dilakukan personel Satlantas. Petugas menghentikan kedua pengendara karena tidak menggunakan helm. Saat diperiksa, keduanya terlihat panik dan sempat berusaha melarikan diri.

“Petugas langsung mengamankan keduanya dan memanggil saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan,” kata Jahyadi.

Dari jok sepeda motor NMAX hitam milik IR, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi dua plastik klip besar berisi pil ekstasi. Total terdapat 313 butir dengan berat bruto 118,97 gram. Sebanyak 113 butir berbobot 56,26 gram dan 200 butir lainnya seberat 62,71 gram.

Ekstasi itu disembunyikan dengan beberapa lapisan pembungkus, di antaranya plastik klip kosong, bungkus teh kotak, dan tisu Paseo. Polisi menduga cara tersebut digunakan untuk mengelabui petugas saat membawa narkotika.

Dari pemeriksaan awal, IR mengaku ekstasi tersebut milik rekannya, SA, 29 tahun. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian mengembangkan kasus dan menangkap SA bersama AF, 21 tahun, yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor NMAX biru. Polisi tidak menemukan narkotika tambahan dari keduanya.

Polisi juga menggeledah rumah SA di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun, penggeledahan tidak menemukan barang bukti narkotika lain. Pemeriksaan terhadap sebuah mobil di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kota Bima, juga nihil narkotika. Enam orang yang berada dalam mobil itu diamankan untuk dimintai keterangan.

Jahyadi mengatakan SA mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya dan berada di Jakarta. Narkotika itu dikirim menggunakan bus jurusan Jakarta-Bima sebelum diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

“Setelah sampai di Bima, barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima,” ujar Jahyadi.

Selain 313 butir ekstasi, polisi menyita empat telepon seluler, uang tunai Rp800 ribu, sebuah dompet, plastik klip kosong, serta dua sepeda motor NMAX. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran ekstasi tersebut.

Jahyadi mengatakan ratusan butir ekstasi itu berpotensi menyasar banyak korban. “313 butir ekstasi ini kalau lolos, bisa merusak ratusan generasi muda kita,” katanya. 

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama