Perubahan APBD NTB 2026 Naik, Defisit Rp399 Miliar di Tengah Tekanan Fiskal

Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadapi tekanan fiskal dalam perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah memang naik menjadi Rp5,68 triliun, tetapi belanja melonjak hingga Rp6,52 triliun. Selisihnya menghasilkan defisit lebih dari Rp399 miliar.

Rancangan perubahan APBD itu disampaikan Pemprov NTB kepada DPRD dalam rapat paripurna pertama tentang nota keuangan dan perubahan rancangan peraturan daerah APBD 2026, Jumat, 11 September 2026. Dokumen tersebut diserahkan setelah Pemprov dan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melalui Sekretaris Daerah Abul Chair mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal daerah. Pemerintah, kata dia, tetap harus memastikan program pembangunan berjalan efektif dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah,” kata Abul Chair saat membacakan penjelasan gubernur.

Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 ditetapkan Rp5,68 triliun lebih, naik 1,08 persen dari APBD murni sebesar Rp5,62 triliun lebih. Namun, belanja meningkat jauh lebih besar, yakni menjadi Rp6,52 triliun atau bertambah sekitar Rp319 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.

Konsekuensinya, perubahan APBD mencatat defisit Rp399 miliar lebih. Pemprov menyatakan defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto, antara lain dari penerimaan pembiayaan dan SiLPA. Pada sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Abul Chair menegaskan perubahan anggaran tidak semata-mata untuk menambah belanja. Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, serta mengembangkan destinasi wisata berkualitas dan berkelanjutan.

“Perubahan ini untuk tujuan bersama dalam akselerasi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pengembangan destinasi wisata berkualitas berkelanjutan,” ujarnya.

Di tengah pelebaran ruang belanja dan defisit tersebut, Pemprov NTB juga menempatkan pembenahan tata kelola sebagai bagian dari perubahan kebijakan anggaran. Pemerintah menyatakan mitigasi korupsi akibat kelemahan sistem kini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko.

Pemprov menegaskan pengelolaan perubahan APBD harus transparan dan akuntabel. Tantangannya kini bukan hanya menjaga agar defisit tertutup, tetapi memastikan tambahan belanja benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan tidak membuka celah baru dalam pengelolaan keuangan daerah. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama