![]() |
| Barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara (Dok. Polres Lotara) |
Lombok Utara, Kilas NTB — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara membongkar peredaran jamur atau mushroom yang diduga mengandung narkotika jenis psilosina. Polisi mengamankan enam orang dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi pada Selasa, 8 September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis jamur dengan berat bersih keseluruhan 407,63 gram. Barang bukti ditemukan di sebuah kamar kos di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, serta area pekarangan rumah di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika memimpin langsung operasi tersebut setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli jamur yang mengandung psilosina di kawasan Gili Trawangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan informasi tersebut terbukti. Pada pukul 11.30 Wita, petugas menangkap R alias A dan K alias K alias D di kamar nomor 3 sebuah rumah kos yang ditempati R alias A.
Dari penggeledahan badan, kendaraan dan kamar, polisi menemukan 11 bungkus plastik bening. Setiap bungkus berisi 10 daun pisang berbentuk kerucut atau kojong yang masing-masing berisi jamur yang diduga mengandung psilosina.
“Barang bukti jamur tahi sapi tersebut akan ia jual kepada beberapa minibar yang berada di Dusun Gili Trawangan,” demikian keterangan R alias A sebagaimana tertuang dalam rilis Polres Lombok Utara. Harga yang disebut mencapai Rp85 ribu per kojong.
Dari pemeriksaan terhadap R alias A, polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke sumber barang. R mengaku memperoleh jamur tersebut dari istrinya, M alias I. Polisi menangkap M sekitar pukul 14.30 Wita.
M mengaku mengirimkan jamur tersebut kepada suaminya setelah membelinya dari tiga tetangga, yakni R alias M, I, dan S alias N. Ketiganya kemudian ditangkap di rumah masing-masing yang berada dalam satu pekarangan di Dusun Karang Lendang.
Polisi menemukan lokasi budidaya jamur yang diduga mengandung psilosina. R alias M disebut memiliki empat petak penyemaian kotoran sapi yang ditumbuhi jamur. I memiliki delapan petak, sedangkan S alias N memiliki empat petak.
“Jamur yang tumbuh di masing-masing tempat penyemaian tersebut dipetik, selanjutnya dibungkus dengan plastik dan disita dari masing-masing pemiliknya,” demikian keterangan polisi.
Ketiga perempuan tersebut juga mengakui menjual jamur kepada M alias I dengan harga Rp30 ribu per kojong. Polisi turut menyita tiga kantong plastik berisi jamur dari ketiga lokasi tersebut.
Selain jamur, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu kardus permen yang disebut berkaitan dengan barang bukti perkara.
Enam orang yang diamankan kini menjalani proses penyidikan di Polres Lombok Utara. Polisi menjerat R alias A, K alias K alias D, dan M alias I dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang disebut dalam rilis.
Sementara R alias M, I, dan S alias N disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Polisi menyebut para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Red)
