![]() |
| Penggeledahan di rumah terduga pelaku di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) (Dok. Istimewa) |
Bima, Kilas NTB — Seorang ibu rumah tangga berinisial SN, 51, diamankan polisi setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menyita plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dalam penggeledahan pada Selasa (20/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang disebut kerap terjadi di Dusun Pataha, Kecamatan Sape.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Polsek Sape bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00 Wita.
Petugas kemudian mendatangi rumah SN dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam kamar, polisi menemukan satu lembar plastik klip berukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu bungkus plastik klip lainnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi rumah terduga pelaku,” demikian penjelasan kepolisian berdasarkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Setelah penggeledahan, SN bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando Polsek Sape untuk pemeriksaan awal. Polisi selanjutnya menyerahkan perempuan tersebut beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Sirajuddin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sape.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.
Polres Bima Kota juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.
Hingga proses hukum berlanjut, SN masih berstatus terduga pelaku. Dugaan kepemilikan narkotika tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red(
