Mataram (Kilasntb.com) - Jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS (22) asal Ampenan, Kota Mataram, terkait atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu kos-kosan di wilayah Ampenan, pada bulan Juni 2020 lalu.
Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal 07/06/2021 sehingga Anggota Reskrimum Polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., yang didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Hari Brata dan Kasubdit IV, AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K, pada acara press release di Mapolda NTB, Kamis (22/7).
"Kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kost korban dengan mengajak korban berpacaran. Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu AS mengajak korban melakukan hubungan badan. Oleh karena kejadian tersebut tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya," ungkap Artanto.
Dijelaskan oleh Kabid Humas bahwa korban AZ termasuk anak difabel yakni anak yang terlahir memiliki keterbatasan tidak bisa bicara atau gagu.
Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah orang tua AZ langsung melaporkan tersangka AS yang sehari-harinya menjadi tukang parkir.
"Awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya, namun ketika dilakukannya tes DNA, ternyata hasilnya benar bahwa AS adalah ayah biologis dari anak korban AZ. Sehingga pada Rabu (21/7), Ditreskrimum Polda NTB langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyanya," ujar Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata, S.I.K.
Di samping pelaku, Tim juga mengamankan 1 lembar Akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK, 1 buah celana leging panjang warna coklat, 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor Polri tertanggal 16/07/2021.
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) atau (2), junto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) jo 76E, Undang-undang No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Fie)