Biadab, Remaja Asal Batukliang Cabuli Bocah 5 Tahun


Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Bunga, dicabuli oleh remaja berusia 17 tahun, berinisial ZA, tidak lain masih kerabat korban.

"Kejadian pencabulan itu terjadi pada Selasa, 28 September 2021, di sebuah kebun di Kecamatan  Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, tidak jauh dari rumah korban" ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk.

Redho mengatakan saat Bunga sedang dimandikan ibunya di tempat pemandian umum, Bunga mengeluh sakit pada kemaluannya. "Ketika akan dimandikan di bagian badannya, kemudian ibunya bertanya, mengapa alat kelaminnya sakit?," tuturnya.


Bunga awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu. Namun saat itu para saksi yang ikut mandi di pemandian umum itu, menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit karena telah dicabuli oleh ZA. 

"Hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah," jelas Kasat Reskrim.

Remaja asal Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya diamankan oleh Polres Lombok Tengah. "Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun dekat rumah korban," pungkasnya.

Remaja 17 tahun itu dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama