Petualangan Maling Motor Harus Berakhir di Aksi ke-30


Mataram (Kilasntb.com) - Setelah 30 kali curi motor, RH alias Cimenk (20), warga Dusun Selat, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah harus mengakhiri petualangan malingnya di Polsek Cakranegara.

Kali ini, nasibnya apes setelah mencuri motor yang terparkir dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci letter T, di depan kamar kos di Jalan Kepala Danta Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah, S.I.K mengungkapkan Cimenk melakukan aksinya tidak sendiri, tetapi dibantu rekannya berinisial HH alias Dolah (17). "Rekannya sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Nasrullah mengungkapkan, dari pengakuan tersangka terungkap, Cimenk telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali. "Namun yang diingat tersangka sebanyak 16 kali mencuri di wilayah Mataram, sisanya tersebar di Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur," ungkap Nasrullah.

Cimenk mengakui, aksi pencuriannya, sudah dilakukan selama 1 tahun dan baru kali ini tertangkap, dan biasanya hasil pencuriannya, dijual ke seseorang bernama Peceh alias Amaq Riko di Desa Bilelando.

"Korban Cimenk mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, dan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Cakranegara. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama