Lombok Utara (Kilasntb.com) - Pasca diputuskan kontrak pengelolaan lahan seluas 65 Ha dengan pihak PT. GTI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penandatanganan kesepakatan atau kerjasama pemanfaatan tanah dengan masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan, pada Selasa (11/01/2022).
Wakapolres Lombok Utara, Kompol Samnurdin, S.H. yang saat itu menghadiri acara tersebut mengatakan, penandatangan kesepakatan ini adalah untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan lahan seluas 65 hektar antara pihak pemerintah dan masyarakat serta pengusaha di Gili Trawangan.
"Namun jika terdapat kelompok masyarakat yang tidak puas dengan sistim sewa dalam pengelolaan lahan tersebut dan menginginkan lahan tersebut menjadi hak milik ataupun masyarakat masih keberatan, silahkan disampaikan secara tertulis dan kalau tujuannya baik, pasti pemerintah akan mendukung," tandasnya. (Fie)
Tags
Headline