Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung Mencuri HP Berakhir SP3


Mataram (Kilasntb.com) - Kasus anak melaporkan ibu kandungnya, AL (64) atas tindak pencurian telpon genggam yang terjadi pada Desember 2021 lalu yang ditangani Polsek Sandubaya, dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.IK., M.M., pada Rabu (27/04/2022).

Bertempat di rumah anaknya Suhaeni (44) di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, pernyataan penghentian penyidikan sekaligus klarifikasi dilakukan Heri di depan ibu dan anak itu, dengan disaksikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

"Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Heri mengatakan, SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencuri telpon genggam miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya," pungkasnya. 

Selain itu, Polda NTB memberikan langsung bantuan kepada sang ibu. "Jangan lihat nilainya, semoga bantuan ini bermanfaat," ucap Kabid Humas Polda NTB. 


Ditemui terpisah sebelum kedatangan pihak kepolisian, Suhaeni menceritakan kronologis kejadian pencurian yang menimpanya. "Saya tidak tahu bahwa yang mencuri adalah ibu saya, makanya saya cabut laporan," tuturnya.

Di depan media, Suhaeni meminta kerelaan ibunya untuk memaafkannya. "Saya minta maaf Bu, maklumi keadaan saya yang kadang ada, kadang tidak," pintanya sembari menangis dan bersimpuh.

Ibunya pun memaafkan dan berharap tidak ada masalah lagi di antara mereka. "Saya mau semuanya baik-baik saja," ucap ibu AL. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama