Kota Mataram (Kilasntb.com) - Kasus tiga pemuda pelaku percobaan pencurian di sebuah Counter Handphone di Jalan TGH Faisal, Turide, kota Mataram yang sempat diamankan anggota Polsek Sandubaya pada (13/05/2022) lalu, kini terselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K saat dikonfirmasi, pada Sabtu (21/05).
Dalam penjelasannya, Nasrullah mengatakan, RJ adalah solusi terbaik untuk kasus ini, mengingat ketiga pemuda pelaku percobaan pencurian (AW, BS dan SR) yang merupakan warga Labuapi, Lombok Barat masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
"Mereka masih di bawah umur, sehingga kami sarankan melakukan mediasi antara pemilik Counter dengan pelaku serta orang tua pelaku," cetusnya.
Menurut Kapolsek Sandubaya, ketiga pelaku saat diamankan mengakui bahwa mereka hendak melakukan pencurian di counter tersebut. Mereka mengatakan bahwa mereka belum sempat mengambil barang-barang apapun karena saat itu keduluan diketahui warga yang langsung berkoordinasi dengan polisi sehingga ketiganya langsung diamankan.
"Sesuai keterangan pemilik Counter bahwa belum ada handphone yang hilang, hanya saja etalase terlihat bekas sedang berusaha membuka dengan menggunakan alat," kata Kapolsek.
Saat mereka kami tangkap ditemukan alat-alat yang dipakai untuk membongkar conter seperti obeng dan kunci pas sehingga saat itu pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti peralatan untuk mencuri.
Namun mengingat usia pelaku masih di bawah umur, maka Polsek Sandubaya mengupayakan menempuh Restorative Justice dengan menghubungi orang tua dari masing-masing pelaku serta pemilik counter untuk dimediasi dengan harapan bisa berdamai.
"Syukur alhamdulillah langkah menuju RJ dapat kita tempuh setelah dipertemukan semua dan berdiskusi sehingga dapat mengambil kesimpulan. Ini ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice ," jelasnya.
"Dengan demikian kami telah membebaskan ketiga pemuda tersebut lantaran kasus tersebut telah selesai dengan damai, dan sudah kami serahkan kepada orang tua masing-masing. Harapan kami agar orang tua dalam membina dan mengawasi anak-anaknya," imbaunya untuk masyarakat. (Fie)