Mataram (Kilasntb.com) - Dipergoki pemilik toko karena mengambil kain tenun diam-diam, seorang karyawan toko Kain Tenun, berinisial AK (28) warga Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram harus berurusan dengan Polsek Sandubaya, pada Rabu (25/05/2022).
Pelaku AK yang telah bekerja selama 10 tahun di sebuah Toko Kain Tenun di seputaran Jalan Umar Maya Kelurahan Mayure Kelurahan Cakra Timur Kecamatan Cakranegara, mengakui telah mencuri sebanyak lima kali dan baru kali ini ketahuan.
"Biasanya pas jam tutup toko, saya bawa kainnya," aku pelaku.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K. mengatakan pelaku sudah mencuri kain tenun sebanyak 90 buah dan baru 65 buah yang laku terjual.
"Karena kerugian pemilik toko masih di bawah Rp 2,5 juta, kami mengupayakan Restoratif Justice," kata Nasrullah saat konferensi pers, Senin (30/05/2022). (Fie)
Tags
Hukrim