Paket 1,7 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Lombok


Mataram (Kilasntb.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,7 kilogram asal Lampung Sumatera di pinggir Jalan Montong Ba'an Peringga Jurang Desa Magkling Kecamatan Montong Gading Lombok Timur, pada Senin (01/08/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K melalui Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, S.I.K. M.Si mengungkapkan pihaknya sudah menangkap seorang buruh serabutan berinisial ER alias Don (29).

"Tersangka ditangkap saat menerima paket dus air mineral berisi Ganja dari jasa ekspedisi pengiriman," kata Artanto saat konferensi pers, pada Jumat (05/08/2022).

Setelah penangkapan dan penggeledahan Don, polisi melanjutkan pengembangan menuju rumah tersangka di Presak Loyok, Sikur Lombok Timur.

"Ditemukan alat untuk memecah ganja seperti timbangan elektrik," tuturnya.

Lanjutnya, dari keterangan tersangka, ia sudah empat kali menerima pengiriman. "Ia memesan ganja ini senilai 20 juta dan akan diedarkan di pplKota Mataram dan Lombok Timur," ujar Artanto.

Artanto mengatakan tersangka yang menjadi penjual, peluncur sekaligus gudang Ganja terpaksa diganjar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama