Kota Bima (Kilasntb.com) - Seorang nenek berusia 65 tahun di Kota Bima terpaksa melaporkan menantunya sendiri ke polisi lantaran disetubuhi secara paksa, pada Selasa (2/07/2022).
Tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku yang berusia 47 tahun yang merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Sebagaimana laporan korban, terduga pelaku memaksa korban berhubungan badan, saat korban tengah membersihkan kulkas. Korban yang sempat berontak, tetap saja disetubuhi paksa. Beruntung cucu korban, keluar kamar dan melihat aksi mesum sang menantu, sehingga aksinya tidak berlanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini membenarkan adanya laporan korban.
"Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," tandasnya. (Fie)
Tags
Hukrim