![]() |
Pasien sedang memasukkan kode booking di anjungan mesin pendaftaran online yang sudah disediakan, |
Mataram (Kilasntb.com) - Pertanggal 1 Agustus 2023, RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menerapkan pendaftaran online melalui Aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk mempermudah pasien lama BPJS melakukan rawat jalan.
Demi melayani masyarakat secara lebih efektif dan efisien, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur antrian online untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan cepat. Jadi peserta BPJS Kesehatan kini tak perlu datang pagi-pagi ke fasilitas kesehatan (faskes) hanya untuk antri pendaftaran berobat.
Dengan fitur Mobile JKN, masyarakat akan mendapatkan berbagai manfaat seperti, dapat mengambil nomor antrian BPJS Kesehatan dari rumah, menentukan jadwal ke fasilitas kesehatan (faskes), mendapatkan kepastian antrian, memilih dokter, mengetahui antrian yang dilayani secara real time dari handphone, mengubah jadwal antrian dari handphone jika ada halangan mendadak.
Kepala Instalasi Sistem Informasi dan Jaminan Pembiayaan (SIJAP) RSUD Provinsi NTB, dr. Ng Phi Shi, M.Kes. mengatakan, untuk menerapkan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Mobile JKN ini, RSUD Provisni NTB telah mempersiapkan hardware dan software untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui anjungan yang telah disediakan di gedung Main Hall (Gedung Utama) Rawat Jalan.
![]() |
Kepala Instalasi Sistem Informasi dan Jaminan Pembiayaan (SIJAP) RSUD Provinsi NTB, dr. Ng Phi Shi, M.Kes. |
"Jadi masyarakat tidak perlu antri lagi di loket pendaftaran," ujarnya.
Menurutnya, masih banyak yang harus dilengkapi dari sisi hardware dan software untuk menuju elektronik rekam medis (e-rekam medis) di RSUD Provinsi NTB.
"Termasuk kompetensi SDMnya, mesti diperlukan pelatihan dan sosialisasi serta motivasi dalam input database yang ada," pungkasnya.
Cara daftar antrian BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN yang pertama adalah pastikan, peserta sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
Selain untuk mendaftar antrian di faskes tingkat pertama, cara ini juga bisa digunakan untuk rujukan ke rumah sakit (RS). Secara umum berikut caranya:
• Buka aplikasi Mobile JKN,
• Log in dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki,
• Klik 'Pendaftaran Pelayanan',
• Klik 'Faskes Rujukan Tingkat Lanjut',
• Pilih peserta yang akan didaftarkan,
• Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan,
• Pilih waktu kunjungan,
• Pilih dokter yang dituju,
• Klik 'Daftar Pelayanan',
• Nomor antrean peserta BPJS Kesehatan akan muncul dan terekam di aplikasi. Anda tinggal menunjukkan nomor antrean di aplikasi saat berobat,
![]() |
Pengguna applikasi Mobile JKN |
Sementara untuk mendaftar antrian di RSUD Provinsi NTB sebagai berikut :
• Pasien yang sudah memakai mobile JKN tinggal melihat di Handphone (HP),
• Apabila sudah ada tujuan poliklinik dan waktunya maka tinggal datang ke Rumah Sakit tanpa perlu antri diloket cukup melakukan klik ambil antrean dan melakukan check in dengan scan QR di lokasi rumah sakit,
• Memasukkan kode booking di anjungan mesin pendaftaran online yang sudah disediakan,
• klik Daftar Rawat Jalan , selanjutnya akan muncul Tampil cetakan berhasil rawat jalan untuk ke poli.
Setelah selesai didaftarkan maka layar TV di poli tujuan akan tampak nama pasien . Pasien akan dilayani di Poli tanpa ribet antri di loket pendaftaran.
Berkat ikhtiar sosialisasi pendaftaran online melalui Aplikasi Mobil JKN yang dilakukan oleh Petugas Instalasi SIJAP dibantu oleh Petugas PIPP dan Security, pelaksanaan penerapan pendaftaran online rawat jalan via Mobile JKN di hari pertama ini berjalan lancar.
Terpisah, salah seorang pasien poli bedah yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan terbantu dengan penerapan sistem ini.
"RSUD Provinsi NTB, Alhamdulillah sekarang sudah dipermudah dengan adanya mobile JKN, saya yang pertama kali memakainya, Masyaallah sangat cepat prosesnya, status saya (rekam medis, red) sudah ada di poli bedah," pasien. (Red)