(Gambar/ilustrasi) |
Mataram (Kilasntb.com) - Seorang anak perempuan di Pagutan, Kota Mataram berinisial NNPA terpaksa harus kehilangan keperawanan di usia 12 tahun. Sayangnya, pelaku tidak lain adalah ayah kandung korban, IKP (34). Kejadian pilu ini dilaporkan sendiri ke polisi oleh korban, pada Selasa (21/05/2024).
"Kejadian berawal dari bulan Mei 2023 saat istri pelaku pergi menjadi TKW ke Hongkong, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya, hingga bulan Desember 2023," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/05/2024).
Setelah korban melapor, kata Yogi, korban langsung menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan korban dinyatakan mengalami luka robek pada bagian kemaluan.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan korban mengalami luka robek lama pada kemaluan," terang Yogi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram segera mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IKP, pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak akan diganjar dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar. (Fi)