Mataram (Kilasntb.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menetapkan dua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Mataram, Paket HARUM dan AQUR telah memenuhi semua persyaratan administrasi, pada Jumat (13/09/2024). Penetapan ini diputuskan setelah KPU menuntaskan verifikasi administrasi terhadap kedua Bapaslon tersebut.
Selanjutnya KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan calon dan pencalonan kedua bakal pasangan calon tersebut.
"Verifikasi administrasi dilakukan dalam dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan," kata Ketua KPU Kota Mataram, Edi Putrawan.
Namun masyarakat masih bisa memberikan tanggapan terhadap persyaratan dua bakal pasangan calon ini. Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id. Atau langsung disampaikan ke kantor KPU Kota Mataram. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan 15 hingga 18 September melalui form yang telah disiapkan KPU.
Di masa tanggapan ini, masyarakat dapat melaporkan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon tersebut termasuk dengan visi misi yang disampaikan.
"Semua tanggapan masyarakat akan diklarifikasi oleh KPU dengan melakukan penelitian kembali terhadap persyaratan yang diajukan dua bakal pasangan calon tersebut," terangnya.
Jika tidak ada tanggapan masyarakat, kata dia maka dua bakal pasangan calon ini akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September mendatang.
"Selanjutnya pada 23 September, pasangan calon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon yang berlangsung di Kantor KPU Kota Mataram," papar Edi.
KPU memastikan proses verifikasi administrasi terhadap dua bakal pasangan calon ini berlangsung terbuka dan profesional.
"Masyarakat bahkan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap persyaratan administrasi yang telah diajukan namun harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. (Fd)