Barang Bukti 122 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Mataram

Pemusnahan barang bukti 122 perkara di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) - Kejaksaan Negeri Mataram memusnahkan sejumlah barang bukti dari 122 perkara Tindak Pidana Umum. Barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

"Barang bukti tersebut berasal dari Tindak Pidana Narkotika, Perjudian, Pencurian, dan Tindak Pidana Kesehatan," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, S.H usai kegiatan, Kamis (24/04/2025).

Harun merincikan pemusnahan tersebut diantaranya adalah, Barang Bukti Narkotika yang terdiri dari shabu sebanyak 194,006 gram, ganja 292,5 gram dan 3 butir extacy. Sementara untuk Tindak Pidana Kesehatan, terdapat 150 paket kosmetik bersama 860 pcs obat-obatan tanpa ijin edar, 884 butir thramadol dan 8.660 butir trihexpenydyl.

"Khusus untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air yang berisi sabun atau deterjen lalu dicampurkan hingga larut dan dibuang ke toilet atau selokan," terangnya.

Penghanncuran barang bukti berupa alat komunikasi (foto/istimewa)

Tidak hanya itu, 27 unit telpon genggam, dan empat buah senjata tajam berupa parang berserta barang bukti lain sepertu pakaian, timbangan, besi, kertas dan lain-lainnya ikut dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada pukul 10.00 wita.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, kata Harun, merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Jaksa. 

"Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau incraht, khususnya berkaitan dengan Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.

Kegiatan itu dihadiri oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mataram I Nyoman Sugiartha, S.H, M.H bersama-sama dengan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H. serta para Jaksa dan Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Selain Jajaran Kejari, pihak Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Badan Narkotika Nasional Mataram, Rupbasan, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat dan dari Polres Lombok Utara turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut.

"Pelaksanaannya dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi," pungkasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama