Ancam Sebar Foto dan Video Syur, Pria di Sekotong Setubuhi Gadis Sejak Masih di Bangku SD

(Foto/ilustrasi)

Lombok Barat (Kilasntb.com) - Setubuhi seorang gadis berulang kali, seorang warga Desa di Kecamatan Sekotong inisial LSS (40) ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi tidak senonoh ini disebut-sebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas VI SD. Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka berkata kepada korban telah memfoto dan memvideokan aksinya. 

"Dari laporan yang kita terima, pelaku diduga menggunakan rekaman video syur untuk mengintimidasi korban agar memenuhi keinginannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya, Jumat (25/7).

Ancaman inilah yang membuat korban merasa takut, sehingga akhirnya terpaksa memenuhi ajakan tersangka untuk bertemu dan melakukan persetubuhan. Sementara lokasi kejadian berlangsung tidak jauh dari rumah korban. 

Kasus ini bermula dari pengaduan korban sebut saja Bunga (18) asal Kecamatan Sekotong, pada Selasa (8/7/2025). Pengaduan ini ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut, Laporan Polisi diterbitkan pada Senin (14/7/2025) di Polres Lombok Barat.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 23.00 WITA. 

Lokasi kejadian terakhir berada di Ruang Guru salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Sejak laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan. 

Langkah-langkah yang telah diambil meliputi, pembuatan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penyidikan.

Pemeriksaan delapan orang saksi, pemeriksaan saksi ahli dari pihak dokter yang melakukan visum. Kemudian pengambilan hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban untuk menguatkan bukti.

Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari bukti fisik serta penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Puncak dari serangkaian penyidikan ini adalah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (21/7/2025). 

Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Jumat (25/7/2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di Rutan Polres Lombok Barat. 

Tersangka LSS Disangkakan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf B dan E UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Fd)







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama