Dugaan KDRT, Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan Istri

Seorang wanita inisial NR di Mataram laporkan Oknum Anggota DPR NTB
Ilustrasi KDRT

Mataram (Kilasntb.com) - Diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang wanita inisial NR di Kota Mataram terpaksa harus melaporkan suaminya yang seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial MH ke polisi.

KDRT yang dialami NR, inisial wanita tersebut sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada 24 April 2025 lalu.

"Peristiwa yang menimpa saya ini sudah saya laporkan ke Polresta Mataram sejak tanggal 24 April Lalu," jelas NR kepada media ini, Selasa (29/7).

"Hingga saat ini saya masih menunggu keputusan hasil penyidikan dan kelanjutan kasus saya ini," imbuhnya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/120/IV/ 2025/SPKT/ Polresta Mataram/ Polda NTB, merujuk pada lima poin, salah satunya, Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pihak kepolisian yang dihubungi media ini, belum bisa memberikan keterangan lengkap.

Kasi Humas Polresta Mataram AKP Hery Santoso yang dihubungi media karena Kasat Reskrim sedang tidak berada ditempatnya, berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Polresta Mataram.

"Mungkin juga nanti saya hubungkan dengan pimpinan saya (Kapolresta, red) untuk teman-teman mendapatkan jawaban yang memuaskan," pungkasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama