![]() |
Barang bukti Minyak goreng merek minyak kita yang tidak sesuai takaran (foto/Sofie) |
Mataram (Kilasntb.com) - Lagi-lagi, minyak goreng merek "Minyak Kita" kemasan 2 Liter dan 5 Liter, tidak sesuai takaran beredar di Pulau Lombok. Akibatnya, ratusan kemasan minyak goreng tersebut disita Polisi.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat soal peredaran Minyak Kita yang tidak sesuai takaran. Dengan adanya kejadian ini, masyarakat selaku konsumen merasa dirugikan.
Setelah Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan terbukti bahwa ukuran isi minyak tersebut tidak sesuai dengan label kemasan, polisi pun membawa produk minyak goreng tersebut ke Dinas Perdagangan Kota Mataram untuk dilakukan penelitian terkait takaran dalam kemasan minyak goreng produksi CV. Putra Jaya Kencana tersebut.
"Dan terbukti, Minyak Kita ukuran 2 liter namun isi kemasan minyak tersebut ternyata hanya 1,6 liter, dan kemasan jerigen 5 liter, isinya hanya 4,1 liter," ungkap Hendro, saat konferensi pers langsung di Pabrik minyak goreng tersebut di Jalan Tumpang Sari No. 23 Kelurahan Cakranegara Timur Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu (16/7).
Namun tersangka yang memproduksi dan menjual minyak goreng tersebut, yang berinisial INPA (42) asal Abian Tubuh Kecamatan Cakranegara Kota Mataram belum ditahan. Sementara, pabrik minyak sudah disegel polisi.
"586 kemasan minyak goreng ukuran 2 liter dan 6 jerigen minyak goreng ukuran 5 liter serta barang bukti lainnya sudah disita dan disegel," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat (1) Junto Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliyar.
"Masyarakat diimbau, agar segera melapor jika ada temuan Minyak Kita yang masih tidak sesuai takaran," tandasnya. (Fd)