Polda NTB Ungkap 32 Kasus Selama Mei-Juli 2025, Ganja Menjadi Trend Barang Bukti

Sitaan barang bukti seberat 32 kilogram ganja saat konferensi pers Polda NTB (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan tersangka 45 orang selama Mei hingga 15 Juli 2025. 

“Dari 45 tersangka, perinciannya 37 pria dan 8 orang wanita,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj saat konferensi pers di Tribun Bara Daksa Polda NTB, Rabu (16/7).

Jumlah barang bukti Narkoba yang telah dilakukan penyitaan, ungkap Roman, diantaranya, Shabu 805,18 gram, Ganja 31.639,85 gram atau hampir 32 kilogram, dan ekstasi sebanyak 300 butir.

“Yang menjadi trend di sini adalah ganja, sementara untuk Shabu, trennya menurun,” ujarnya.

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan seorang pria inisial I (37) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, lantaran membawa narkoba jenis Ganja seberat 27 kilogram. 

“Ganja tersebut akan di bawa ke Gili Terawangan Kabupaten Lombok Utara,” terangnya.

Ia ditangkap di parkiran Fast Boat Sasaku, Jalan Raya Senggigi- Pemenang Dusun Teluk Nara Desa Malaka Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. 

Modus operandi tersangka I, kata Roman, ia diperintah oleh seseorang inisial L, pada saat berada di daerah Malang Jawa Timur. Tersangka I disuruh L untuk mengantarkan narkotika jenis ganja sebanyak 28 bungkus besar ke daerah Gili Trawangan.

“Upah yang dijanjikan tersangka I sebesar Rp 15 juta, dan ia baru menerima Rp 1 juta. Sementara sisanya akan diberikan setelah ganja tersebut diterima oleh calon penerima berinisial H,” jelas Roman.

Seluruh tersangka yang ditangkap, akan dibidik Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama