Jaga Marwah Institusi, Rutan Raba Teken Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Penandatangan komitmen bersama pemberantasan narkoba, handphone serta barang terlarang lainnya di Rutan Raba (foto/istimewa)

Bima (Kilasntb.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan profesionalitas jajaran Pemasyarakatan dengan menandatangani komitmen bersama pemberantasan narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya di lingkungan Pemasyarakatan.

Kegiatan yang digelar pada Senin (20/10) di Aula Rutan Raba ini diikuti seluruh pejabat struktural dan petugas Pemasyarakatan, serta berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Penandatanganan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-UM.01.01-450 tanggal 19 Oktober 2025.


Sebanyak 33 Kantor Wilayah dan 627 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, termasuk Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas, turut serta dalam kegiatan nasional tersebut.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata tekad seluruh insan Pemasyarakatan menjaga marwah institusi.


“Momentum ini menjadi pengingat untuk memperkuat integritas dan menunjukkan kesungguhan kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Pemasyarakatan. Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujar Mashudi.


Kepala Rutan Kelas IIB Raba, Tajudinur, A.Md.IP., S.H., menyambut positif arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Rutan Raba siap menjadi bagian dari gerakan nasional menuju Pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari barang-barang terlarang.


“Kami siap mengimplementasikan komitmen ini dalam setiap lini kerja, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan,” katanya. (Fd)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama