Enam Pelaku Perusakan Rumah Keluarga Rizka Ditangkap Polda NTB, Dua Masih Diburu

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda NTB (Foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) —Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap enam dari delapan pelaku perusakan rumah orang tua dan nenek Rizka, tersangka pembunuhan suaminya, Esco. Dua pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian polisi.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (28/11).

Perusakan terjadi setelah Polres Lombok Barat menetapkan Rizka sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri. Keputusan itu memicu kemarahan sekelompok warga yang satu kampung dengan almarhum Esco. Massa kemudian mendatangi rumah keluarga Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Lombok Barat, pada awal Oktober 2025.

“Mereka yang tidak puas dengan proses hukum mendatangi dan merusak rumah keluarga Rizka,” ujar Syarif.

Dua rumah tersebut mengalami kerusakan berat. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp200 juta. Keluarga lantas melaporkan kasus itu ke Polda NTB.

Dari rekaman video dan keterangan saksi, penyidik mengidentifikasi delapan pelaku. Enam yang sudah diamankan berinisial A (20), W (39), J (52), MBA (18), MHW (20), dan DW (19). Sebagian besar berasal dari Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Dua tersangka lainnya masih diburu.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan 10 orang lain dalam aksi tersebut. Mereka akan dipanggil untuk pemeriksaan.

Lima tersangka yaitu W, J, MBA, MHW, dan DW dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Sementara A dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Kombes Syarif mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum. “Serahkan semuanya kepada kepolisian. Tindakan main hakim sendiri hanya memperburuk keadaan,” tegasnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama