![]() |
| Terduga pengedar sabu perempuan berinisial BRY (29), asal Gerung, Lombok Barat (foto/Humas) |
Mataram (Kilasntb.com) – Polresta Mataram menangkap seorang perempuan berinisial BRY (29), asal Gerung, Lombok Barat, di kamar kosnya di kawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara, Minggu malam (2/11/2025). Penangkapan ini terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kota.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos tersebut.
“Setelah penyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku terlibat peredaran narkoba,” ujar Gusti.
Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 6,88 gram, timbangan digital, belasan klip plastik kosong, alat komunikasi, dan uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba. Seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, BRY diduga merupakan pengedar aktif yang memasok sabu bagi pengguna di kalangan tertentu. Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan asal pasokan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, BRY terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (F)
