![]() |
| Penangkapan pelaku pencabulan (Dok. Polres Bima Kota) |
Kota Bima (Kilasntb.com) — Kepolisian Resor Bima Kota menangkap seorang pria berinisial MZ (29), anggota Satuan Polisi Pamong Praja, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak tirinya sendiri.
Penangkapan dilakukan Tim Opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.20 WITA di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan laporan kasus ini berasal dari SW (29), bibi korban, setelah mengetahui keponakannya mengalami luka dan trauma psikologis.
“Terduga pelaku adalah ayah tiri korban. Peristiwa terjadi saat korban sendirian di rumah karena ibu kandungnya sedang bekerja,” kata Dwi, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut polisi, MZ diduga melakukan perbuatan cabul sekaligus mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman itu membuat korban memilih diam hingga akhirnya keluarga mencurigai adanya kekerasan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MZ. Ia akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MZ mengakui perbuatannya.
“Pengakuan awal sudah ada. Namun penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan unsur pidananya,” ujar Dwi.
Saat ini, MZ ditahan di Markas Polres Bima Kota dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga memastikan korban mendapat pendampingan psikologis.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan institusinya tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami minta masyarakat tidak ragu melapor,” katanya.
Kasus ini kembali membuka ironi kekerasan seksual yang justru terjadi di ruang paling aman bagi anak di rumah sendiri. (Fd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar