![]() |
| Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Lombok Barat dan Kemenag di Kantor Kemenag Kota Mataram (Dok. Lapas Lombok Barat) |
Mataram (Kilasntb.com) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat memperkuat pemenuhan hak beragama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) non-muslim melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kota Mataram. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kemenag Kota Mataram, Selasa, 24 Februari 2026.
Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa pemenuhan hak beragama merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
“Melalui PKS ini, kami memastikan WBP non-muslim tetap mendapatkan pembinaan rohani yang layak. Harapannya, pembinaan ini mampu membentuk pribadi yang lebih baik, meningkatkan kesadaran diri, dan siap kembali ke masyarakat,” kata Fadli.
PKS tersebut menjadi landasan pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi WBP beragama Hindu, Buddha, Kristen, dan Katolik di Lapas Lombok Barat. Program ini diarahkan untuk memastikan layanan keagamaan berjalan terstruktur dan berkelanjutan selama warga binaan menjalani masa pidana.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Mataram, H. Hamdun, menyatakan pembinaan rohani memiliki peran strategis dalam proses perbaikan diri warga binaan.
“Pembinaan kerohanian ini sangat penting sebagai penguatan mental dan spiritual warga binaan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh WBP mendapatkan layanan keagamaan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Hamdun.
Dengan penandatanganan PKS tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian sebagai bagian dari upaya pembinaan WBP secara menyeluruh. (Red)
