![]() |
| Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025 tetap dibayarkan kepada seluruh guru di bawah kewenangan provinsi. Keterlambatan pencairan yang masih berlangsung hingga Februari 2026 disebut bukan karena kelalaian, melainkan akibat mekanisme penyesuaian anggaran dalam APBD 2026.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan dana TPG dan THR untuk guru provinsi baru masuk ke kas daerah setelah APBD 2026 ditetapkan. Kondisi itu membuat anggaran tidak dapat langsung dibelanjakan dan harus melalui mekanisme pergeseran terlebih dahulu.
“Dana untuk guru kabupaten/kota sudah masuk sebelum penetapan APBD 2026, sehingga bisa langsung diakomodasi. Sementara untuk provinsi, dananya masuk setelah APBD diketok, sehingga harus melalui pergeseran,” kata Ahsanul di Mataram, 23 Februari 2026.
Menurut dia, proses pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan oleh satu organisasi perangkat daerah saja. Seluruh OPD harus menyelesaikan input dan penyesuaian secara bersamaan dalam sistem penganggaran. Saat ini, kata dia, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat proses tersebut.
Selain faktor waktu masuknya dana, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang harus lebih dulu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara penuh sesuai data penerima.
“Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi kepatuhan terhadap prosedur hukum. Kami ingin memastikan pencairan dilakukan sah secara administrasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan pengajuan pencairan dapat diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam pekan ini, setelah proses pergeseran rampung.
Ahsanul menegaskan tidak ada guru yang akan kehilangan haknya. “Semua guru akan menerima haknya. Pemerintah hanya membutuhkan waktu untuk menuntaskan tahapan sesuai aturan,” kata dia.
Pemprov NTB juga menyampaikan permohonan maaf kepada para guru atas keterlambatan tersebut, sembari memastikan pembayaran akan direalisasikan setelah seluruh prosedur administrasi selesai. (Red)
