![]() |
| Barang bukti sabu (Dok. Polres Lombok Barat) |
Lombok Barat (Kilasntb.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Rabu (18/2/2026). Terduga pelaku, MAS (21), ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan desa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Sandik Bawak.
“Berdasarkan informasi yang akurat, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Dari tangan MAS, polisi menyita 104,80 gram kristal bening yang diduga sabu, satu unit telepon genggam merk Redmi Note 11 warna biru, serta uang tunai Rp70.000. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur, disaksikan saksi dari warga setempat.
Berdasarkan interogasi awal, MAS mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial T yang berdomisili di Narmada. MAS berperan sebagai kurir untuk mengedarkan narkotika di wilayah Lombok Barat. Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti kristal bening tersebut akan diperiksa laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.
MAS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman berat bagi pengedar narkotika golongan I.
“Setiap peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Iptu Fitrawan.
Polres Lombok Barat menegaskan komitmen memberantas narkotika terus dijalankan, dengan dukungan warga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)
