Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi serta kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa gubernur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, Indah mengatakan perubahan perda menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan regulasi nasional.
Menurut dia, NTB saat ini menghadapi peluang sekaligus tantangan. Pemerintah berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, serta industri kreatif. Kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika disebut telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru.
“Di sisi lain, daerah juga menghadapi fluktuasi pendapatan, kebutuhan pembiayaan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” kata Indah.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut juga menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan itu menjadi dasar pemerintah daerah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak serta restrukturisasi jenis pajak dan retribusi daerah.
Restrukturisasi itu antara lain mencakup penyesuaian objek pajak dan tarif maksimal, penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan, serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru.
“Penyesuaian pajak dan retribusi menjadi keniscayaan agar daerah memiliki landasan hukum kuat dalam mengelola pendapatan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka potensi penerimaan baru dari iuran pertambangan rakyat (IPERA) sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pedoman izin pertambangan rakyat. Penerimaan ini diharapkan mendukung pengawasan kegiatan tambang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Indah menegaskan pajak dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban warga, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, hingga perlindungan sosial,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah daerah berkomitmen mengelola pendapatan secara transparan dan akuntabel melalui reformasi birokrasi serta digitalisasi layanan perpajakan daerah. (Red)
