Motor dan Paket Kurir Digondol Maling Saat Antar Barang di Mataram, Pelaku Ditangkap 

Terduga pelaku (Dok. Polresta Mataram)

Mataram (Kilasntb.com) — Seorang kurir pengantar paket di Kota Mataram mengalami nasib apes. Sepeda motor yang digunakannya untuk bekerja raib digasak maling saat ia mengantar barang ke rumah pelanggan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket. Ia kemudian masuk sebentar untuk menyerahkan barang. Namun ketika kembali ke luar, sepeda motor yang ditinggalkan di pinggir jalan sudah tidak ada. Sejumlah paket yang belum sempat diantar juga ikut hilang bersama kendaraan tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram karena mengalami kerugian cukup besar.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bergerak menyelidiki kasus tersebut. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan pelaku berinisial PH, 26 tahun. Ia ditangkap di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata Dharma.

Menurut dia, PH merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, PH mengakui mencuri sepeda motor milik kurir tersebut. Ia bahkan telah menjual motor itu bersama sejumlah paket yang berada di kendaraan kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah.

Polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban sebagai barang bukti.

Dharma mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta petunjuk rekaman CCTV.

Saat ini penyidik masih memeriksa PH secara intensif. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian tersebut.

Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama