![]() |
| Sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah terduga pelaku HHR (Dok. Polres Bima Kota) |
Kota Bima (Kilasntb.com) — Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi setelah diduga nekat membawa ganja dan sabu saat datang ke Mapolsek Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam, 30 April 2026. Ironisnya, pria berinisial HHR alias MN (49) itu awalnya datang dengan dalih mengantar makanan untuk seorang tahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan aparat mulai menaruh curiga karena gelagat pelaku terlihat tidak wajar ketika berada di lingkungan mako polisi.
“Anggota Opsnal Polsek Rasanae Barat saat itu sedang siaga. Pelaku datang membawa makanan untuk tahanan, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan,” kata Jahyadi, Kamis, 1 Mei 2026.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah dan disaksikan warga sekitar. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan dua linting ganja seberat bruto 1,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.
Temuan itu membuat polisi melakukan pengembangan ke rumah HHR di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dari penggeledahan lanjutan yang disaksikan ketua RT dan RW setempat, polisi kembali menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,59 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang diselipkan di pakaian yang sedang dijemur,” ujar Jahyadi.
Selain sabu dan ganja, polisi turut menyita alat hisap atau bong, pipet sendok, klip kosong, tiga korek api, telepon genggam, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, HHR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial FS yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Polisi sempat bergerak melakukan pengejaran, namun FS diduga lebih dulu melarikan diri.
“FS sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang dan masih dilakukan pengejaran,” kata Jahyadi.
Ia menambahkan, HHR bukan nama baru dalam perkara narkotika. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis yang kembali diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Bima Kota. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jahyadi mengatakan kepolisian akan terus memburu jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kota Bima. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang diamankan. Jaringan di atasnya tetap kami telusuri,” ujarnya. (Fd)
