NTB Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Remaja Masih Tinggi

(Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram (Kilasntb.com) — Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah NTB Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah ruang publik.

Kepala Dinas Kesehatan NTB, Lalu Hamzi Fikri, mengatakan implementasi KTR merupakan bagian dari strategi pengendalian perilaku merokok di masyarakat. Pemerintah kini mengintegrasikan program tersebut dengan inisiatif Desa Berdaya melalui pembentukan kawasan percontohan bebas asap rokok.

“Ini bagian dari upaya sistematis untuk menekan dampak kesehatan akibat rokok. Kami dorong lahirnya kampung bebas asap rokok sebagai model,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Mataram, Selasa, 31 Maret 2026.

Tujuh kawasan yang wajib menerapkan KTR mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik. Namun di lapangan, kepatuhan masih menjadi persoalan, baik dari pengelola kawasan maupun masyarakat perokok.

Sejumlah langkah teknis disiapkan untuk memperkuat implementasi aturan tersebut. Di antaranya pembentukan layanan berhenti merokok di puskesmas, pengawasan iklan rokok luar ruang, pemasangan rambu KTR, serta inspeksi rutin oleh satuan tugas yang melibatkan pengelola kawasan.

Peneliti dari Universitas Udayana, Putu Ayu Swandewi Astuti, menyoroti belum meratanya regulasi di tingkat daerah. Dari sepuluh kabupaten/kota di NTB, masih ada tiga wilayah yang belum memiliki aturan turunan dari kebijakan nasional.

Ia menilai, selain regulasi formal, pendekatan berbasis masyarakat juga penting untuk mengubah perilaku merokok. “Penegakan aturan harus diiringi edukasi yang lebih masif agar perubahan perilaku bisa terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, Lina Nurbaiti, mengingatkan tingginya prevalensi perokok usia muda di NTB. Data menunjukkan 12,4 persen remaja usia 10–18 tahun di daerah ini merupakan perokok. Angka itu meningkat pada kelompok usia 15–24 tahun yang mencapai 24,24 persen, dengan prevalensi tertinggi di Kabupaten Bima.

Menurut Lina, tren tersebut diperparah dengan munculnya rokok elektronik atau vape yang kian populer di kalangan anak muda. “Ini menjadi ancaman serius karena rokok bukan hanya soal kebiasaan, tetapi sudah menjadi gaya hidup,” katanya.

Di sisi lain, NTB merupakan salah satu daerah penghasil tembakau virginia terbesar di Indonesia. Kondisi ini memunculkan dilema antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Namun para ahli menilai beban biaya kesehatan akibat rokok jauh lebih besar dibandingkan pendapatan dari sektor tembakau.

Pemerintah daerah berharap sinergi lintas sektor dan kesadaran masyarakat dapat memperkuat implementasi KTR, sekaligus menekan laju pertumbuhan perokok, khususnya di kalangan remaja. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama