![]() |
| Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB mengesahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diproyeksikan menambah pendapatan asli daerah hingga Rp160 miliar. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di kantor Gubernur NTB, Kamis, 21 Mei 2026.
Tambahan pendapatan itu dibidik dari sejumlah sektor baru, mulai pajak kendaraan luar daerah, kenaikan pajak bahan bakar untuk industri mineral, hingga retribusi izin pertambangan rakyat.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, mengatakan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat fiskal daerah tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha secara berlebihan.
“Perubahan ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan investasi, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Indah dalam sidang paripurna.
Dalam perda baru itu, kendaraan dari luar NTB yang beroperasi lebih dari tiga bulan diwajibkan melakukan balik nama kendaraan. Pemerintah daerah menetapkan pungutan sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua maupun roda empat.
Pemprov juga mulai mengenakan pajak kendaraan listrik sebesar 11 persen dari PKB. Sementara pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral dinaikkan dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Selain itu, pemerintah daerah memasukkan pajak kendaraan air dan angkutan air sebagai sumber penerimaan baru. Retribusi izin pertambangan rakyat juga menjadi salah satu sektor yang diperkirakan memberi tambahan pendapatan signifikan.
Indah mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan.
“Pendapatan daerah harus diperkuat agar ruang fiskal pemerintah lebih sehat dan pembangunan bisa berjalan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, DPRD NTB juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang konversi PT BPR NTB menjadi BPR Syariah. Gubernur NTB menyebut perubahan itu bukan semata transformasi bisnis, melainkan bagian dari strategi memperkuat ekonomi masyarakat berbasis syariah.
“BPR Syariah tidak boleh dipandang sekadar entitas bisnis, tetapi instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai karakter sosial masyarakat NTB,” kata Gubernur.
Pemerintah NTB mencontohkan keberhasilan konversi Bank NTB Syariah yang asetnya naik dari Rp7 triliun menjadi Rp18 triliun hingga Maret 2026 setelah beralih dari sistem konvensional ke syariah.
Raperda pajak daerah dan konversi BPR Syariah menjadi bagian dari sejumlah regulasi prioritas DPRD NTB tahun ini, bersama Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat. (Red)
