Polisi Bongkar Peredaran Sabu 87 Gram di Sape, Satu Orang Ditangkap

Terduga pengedar inisial FI (27) (Dok. Polres Bima Kota)

Kota Bima (Kilasntb.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat dini hari, 15 Mei 2026. Dalam operasi itu, polisi menyita total 87,44 gram sabu dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial FI, 27 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga marak terjadi di Desa Naru, Kecamatan Sape. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota dengan serangkaian penyelidikan tertutup.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan polisi lebih dulu mengantongi informasi akurat sebelum bergerak melakukan penangkapan.

“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah data yang diperoleh dinilai akurat dan A1, anggota langsung melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku,” kata Jahyadi, Jumat, 15 Mei 2026.

FI ditangkap di depan kantor BNI Sape, Jalan Pelabuhan Sape, Desa Naru, sekitar pukul 00.00 WITA. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani itu, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 28,78 gram dan lima paket kecil sabu dengan berat 5,06 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua tas kecil, telepon genggam merek Infinix, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos milik FI di Desa Naru. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti timbangan, bong, kaca, pipet sendok, hingga isolasi.

“Barang-barang tersebut kami duga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun konsumsi narkotika,” ujar Jahyadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, FI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SU. Polisi lalu bergerak menuju kamar kos yang disebut sebagai tempat tinggal SU di wilayah yang sama.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, SU tidak berada di lokasi. Meski begitu, polisi menemukan lima paket sabu ukuran sedang dengan berat 48,46 gram dan empat paket kecil seberat 4,90 gram yang disimpan di dalam laci meja dan dibungkus plastik hitam.

Polisi juga menemukan alat hisap sabu dan pipet sendok di kamar tersebut. Total barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi mencapai 87,44 gram bruto.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Jahyadi.

Ia menegaskan polisi masih memburu SU yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Sape dan sekitarnya.

“Terduga lain masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar dia. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama