Tersangka Korupsi Mebel SMK NTB Kembalikan Rp2,8 Miliar, Kejari Mataram Tahan Kota dengan Gelang Elektronik

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana (Dok. Istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) — Kejaksaan Negeri Mataram menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2022. 

Dua tersangka, yakni IKS selaku pejabat pembuat komitmen dan MJ selaku direktur utama perusahaan penyedia, resmi diserahkan penyidik Polda NTB kepada jaksa penuntut umum, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam pelimpahan itu, jaksa juga menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,87 miliar. Uang tersebut langsung dititipkan ke Rekening Titipan Lainnya (RTL) milik Kejaksaan Negeri Mataram pada Bank Syariah Indonesia Cabang Mataram.

 “Pengembalian ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, tetapi tidak menghapus unsur pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, dalam keterangan tertulis.

Jaksa memutuskan menahan kedua tersangka dalam bentuk penahanan kota selama 20 hari, sejak 5 hingga 24 Mei 2026. Sebagai pengawasan, keduanya dipasangi alat pengawasan elektronik berupa gelang tahanan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama penyidikan.

“Kami menilai para tersangka tidak berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, ada itikad mengembalikan kerugian negara,” ujar Pasek. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan hingga persidangan.

Menurut jaksa, perkara ini terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mebel untuk SMK yang bersumber dari anggaran pemerintah provinsi. Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan menyatakan tengah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Pasek.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di daerah. “Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi bagi penyimpangan,” ujarnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama