Kejari Mataram Bantah Tudingan Jaksa Bertindak Pribadi dalam Kasus Radit

(Dok. Istimewa)

Mataram, Kilas NTB – Kejaksaan Negeri Mataram akhirnya angkat bicara menyusul munculnya pertanyaan publik terkait legalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Mukhlish dalam menyampaikan perkembangan persidangan perkara terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit kepada media.

Kejari Mataram menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan Ahmad Budi Mukhlish bukan tindakan pribadi, melainkan bagian dari tugas resmi sebagai anggota tim penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan jaksa yang bersangkutan telah ditunjuk secara sah melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor PRINT-5263/N.2.10/Eoh.2/12/2025 tertanggal 4 Desember 2025.

“Saudara Ahmad Budi Mukhlish merupakan anggota Tim Jaksa Penuntut Umum yang secara resmi menangani perkara tersebut. Karena itu, penyampaian informasi kepada media dilakukan dalam kapasitas kedinasan, bukan atas nama pribadi,” kata Pasek dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.

Penegasan itu muncul di tengah berkembangnya polemik dan narasi yang mempertanyakan kewenangan jaksa dalam memberikan komentar terkait proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Menurut Pasek, Kejari Mataram justru memberikan mandat kepada anggota tim penuntut umum untuk menyampaikan perkembangan sidang secara terbatas dan terukur guna menghindari informasi yang tidak utuh beredar di ruang publik.

“Kami berkepentingan menjaga agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau narasi sepihak,” ujarnya.

Pasek menjelaskan, kewenangan tersebut merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1777/F/Fjp/05/2026 tentang wawancara insidentil atau doorstop media terkait perkembangan perkara di persidangan.

Dalam aturan itu, penuntut umum yang menangani perkara diperbolehkan memberikan keterangan mengenai agenda sidang, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hingga klarifikasi terhadap informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.

“Kami tidak ingin ruang publik dipenuhi informasi parsial yang justru mengaburkan substansi pembuktian perkara. Karena itu, penjelasan yang diberikan jaksa merupakan bagian dari tanggung jawab institusi,” kata Pasek.

Ia menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan kepada media tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh melampaui fakta yang terungkap di persidangan.

Pasek juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses peradilan yang masih berjalan. Menurut dia, penilaian akhir terhadap perkara berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang disampaikan secara parsial. Putusan terhadap perkara ini sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujarnya.

Melalui klarifikasi tersebut, Kejari Mataram menegaskan bahwa kehadiran jaksa di ruang publik bukan untuk membangun opini, melainkan memastikan informasi mengenai proses penegakan hukum tersampaikan secara akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama