![]() |
| Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB (Dok. Diakominfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB – Realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada APBD 2025 mencapai 99,79 persen, sedangkan realisasi belanja baru 93,14 persen. Data yang dipaparkan Badan Anggaran DPRD NTB itu menjadi sorotan dalam rapat paripurna pertanggungjawaban APBD, sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
Menanggapi capaian tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi harus mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
"APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi instrumen utama untuk menghadirkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Iqbal dalam rapat paripurna DPRD NTB, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Iqbal, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
"Kami memandang setiap masukan, kritik, dan rekomendasi DPRD sebagai energi perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, akan memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, meningkatkan disiplin pelaksanaan program, serta menerapkan early warning system untuk mempercepat serapan belanja dan menekan SiLPA yang tidak produktif.
Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat inventarisasi dan optimalisasi aset daerah guna meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus memperbaiki pelayanan publik. Sementara pembangunan infrastruktur tetap difokuskan pada penguatan konektivitas, peningkatan daya saing daerah, dan akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Dalam pembahasannya, Badan Anggaran DPRD NTB menyampaikan 18 rekomendasi strategis, mulai dari penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja, pengendalian SiLPA, percepatan pengelolaan aset, tindak lanjut rekomendasi BPK, hingga penerapan performance oriented budgeting. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kemudian disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)
