![]() |
| Konfersi Pers Polda Nusa Tenggara Barat di Aula Hotel Lombok Raya Mataram (Dok. Polda NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar sedikitnya 61 kasus peredaran narkotika dalam kurun 26 Juni hingga 22 Juli 2026. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 86 tersangka dan menyita 8,3 kilogram sabu, 11,6 kilogram ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.
Besarnya barang bukti yang disita mengindikasikan NTB masih menjadi jalur peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Sejumlah pengungkapan bahkan mengarah pada jaringan yang beroperasi dari Jawa, Bali, hingga Medan.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026), oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid bersama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Roman mengatakan, dari 86 tersangka yang diamankan, 80 orang merupakan laki-laki dan enam perempuan. Polisi juga menemukan beragam pola distribusi narkoba, mulai dari penggunaan jasa ekspedisi hingga kurir yang menyeberang melalui pelabuhan.
"Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat," kata Roman.
Kasus terbesar yang diungkap terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. Nilai barang bukti tersebut menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar selama periode operasi.
Sebelumnya, pada 1 Juli, polisi menangkap ML, warga Madura, Jawa Timur, di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dari tangan tersangka disita 1,9 kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika Jawa-Bali.
Di Kabupaten Dompu, polisi dua kali mengungkap peredaran ganja. Pada 3 Juli, tersangka AS ditangkap dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan melalui jasa ekspedisi. Lima hari kemudian, polisi kembali menangkap FD dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja.
Pengungkapan lain dilakukan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada 13 Juli. Polisi menggagalkan penyelundupan 2,9 kilogram sabu yang dibawa tersangka DW asal Sumbawa. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
Pada 16 Juli, aparat kembali mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa dengan menangkap BA, warga Kecamatan Plampang. Polisi menyita 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu yang juga dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Sementara itu, operasi gabungan Polda NTB, Polda Jambi, dan Polres Lombok Timur pada 20 Juli berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu. Dalam operasi tersebut, satu tersangka berinisial D ditangkap di Pelabuhan Kayangan, sedangkan dua terduga kurir lainnya, AJ dan HH, diamankan di Kota Mataram.
Roman menilai keberhasilan operasi gabungan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antardaerah dalam membongkar jaringan narkotika yang bekerja lintas provinsi.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antarwilayah menjadi kunci untuk memutus jaringan peredaran narkotika yang tidak mengenal batas administratif," ujarnya.
Polda NTB memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui pengembangan jaringan, peningkatan kemampuan intelijen, serta penindakan terhadap para pengedar hingga ke akar organisasinya.
"Kami akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba melalui penguatan intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai peredaran narkotika di NTB," kata Roman. (Fd)
