Usai LAZ Terjaring OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wabup Jalankan Tugas Bupati

Menteri Dalam Negeri menerbitkan radiogram yang menugaskan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha menjalankan tugas dan wewenang bupati Lombok Barat (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB – Pemerintah pusat bergerak cepat menyikapi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Lombok Barat setelah Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Dalam Negeri menerbitkan radiogram yang menugaskan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha menjalankan tugas dan wewenang bupati.

Radiogram tersebut diserahkan langsung Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri kepada Nurul Adha di Mataram, Rabu (22/7). Bersamaan dengan itu, Gubernur juga menyerahkan Surat Gubernur NTB sebagai pedoman agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Iqbal, langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan akibat proses hukum yang sedang dihadapi LAZ.

"Kami bersama Wakil Gubernur menyerahkan Radiogram Menteri Dalam Negeri yang meminta Ibu Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas bupati untuk menghindari kekosongan pemerintahan. Bersamaan dengan itu kami juga menyerahkan Surat Gubernur sebagai pedoman agar seluruh roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Iqbal.

Ia menegaskan, kasus hukum yang menjerat LAZ tidak boleh menghambat pelayanan publik maupun agenda strategis Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sejumlah agenda penting seperti pembahasan LKPJ 2025, KUA-PPAS, APBD Perubahan, hingga penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya harus tetap berjalan.

Iqbal juga meluruskan bahwa penugasan tersebut bukan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Nurul Adha tetap berstatus sebagai Wakil Bupati, namun memperoleh kewenangan menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Tetap Wakil Bupati, tetapi melaksanakan tugas-tugas dan wewenang bupati, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.

Menurut Iqbal, penugasan itu akan berlaku hingga pemerintah pusat mengeluarkan keputusan berikutnya.

"Sampai ada arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan melalui saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menyatakan siap menjalankan amanah tersebut. Ia memastikan birokrasi tetap bekerja normal meski kepala daerah definitif sedang menjalani proses hukum.

"Kami menerima amanah ini bersama ketika dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hari ini saya melaksanakan tugas-tugas bupati, tetapi tetap sebagai Wakil Bupati. Insya Allah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Nurul.

Dalam waktu dekat, Nurul akan mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah, Penjabat Sekretaris Daerah, serta para asisten untuk memastikan koordinasi pemerintahan tetap solid. Ia juga akan membangun komunikasi dengan DPRD agar pembahasan agenda strategis daerah tidak terganggu.

"Saya kira dengan kebersamaan ini kita bisa melalui situasi ini, mengembalikan kepercayaan publik, dan menjalankan birokrasi dengan baik. Itu menjadi arahan Bapak Gubernur dan akan kami laksanakan bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat," katanya.

Radiogram Mendagri menjadi langkah awal pemerintah menjaga stabilitas pemerintahan Lombok Barat setelah LAZ terjerat OTT KPK. Sembari menunggu perkembangan proses hukum dan keputusan pemerintah pusat, seluruh kewenangan pemerintahan kini dijalankan oleh Wakil Bupati agar pelayanan publik dan agenda pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama