Gubernur NTB Perintahkan Dua Dinas Usut Dugaan Pencemaran Laut Sambik Elen

Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB — Dugaan pencemaran perairan di Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara, mendapat perhatian langsung Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal. Ia memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB turun ke lapangan untuk menguji keluhan warga.

Perintah itu disampaikan Iqbal setelah upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Bumi Gora NTB, Mataram, Senin, 17 Agustus 2026.

Gubernur meminta dugaan pencemaran yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambak udang tidak berhenti pada laporan atau temuan visual berupa busa di perairan. Pemerintah diminta mencari sumber material, memeriksa saluran pembuangan, sistem pengelolaan limbah, hingga kualitas air.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan instruksi tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat.

“Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan,” kata Ahsanul, Senin, 17 Agustus.

Ahsanul menegaskan pemerintah belum menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Namun, pemerintah juga tidak akan mengabaikan laporan masyarakat.

“Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta,” ujarnya.

Tim pengawas lingkungan DLHK NTB bersama Polisi Khusus DKP NTB dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan pada Selasa, 18 Agustus. Pemeriksaan dilakukan bersama pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara.

Ada empat titik yang menjadi fokus pemeriksaan: sumber pembuangan yang dikeluhkan warga, kesesuaian kegiatan dengan perizinan dan tata ruang, sistem pengelolaan air limbah, serta kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pengujian.

“Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” kata Ahsanul.

Tambak Udang Jadi Sorotan

Persoalan ini bersinggungan dengan berkembangnya usaha tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara. Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencatat sejumlah usaha tambak udang berkembang di kawasan Kecamatan Bayan.

Perkembangan tambak juga memunculkan perhatian dari kelompok masyarakat dan nelayan pada 2025, khususnya terkait pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan.

Pemprov NTB kini menghadapi dua kepentingan yang harus dijaga bersamaan: investasi dan keberlanjutan lingkungan.

Ahsanul mengatakan aktivitas ekonomi tetap dibutuhkan, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar menentukan tindakan berikutnya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Ahsanul.

Dengan demikian, dugaan pencemaran Sambik Elen kini memasuki tahap pembuktian. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kemunculan busa atau material di laut, tetapi juga tidak ingin membiarkan dugaan pencemaran tanpa pemeriksaan.

“Pesan Gubernur jelas: masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan. Sekarang kita bekerja untuk memastikan semuanya berdasarkan fakta,” ujar Ahsanul. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama