![]() |
| Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid saat konferensi pers (Dok. Kilas NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tak menerima putusan bebas tiga terdakwa perkara dugaan gratifikasi “uang siluman” DPRD NTB. Jaksa memilih melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi didaftarkan Kejati NTB pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.15 Wita. Langkah itu ditempuh setelah upaya banding jaksa atas putusan bebas sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Mataram.
Tiga terdakwa yang dibebaskan adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nasib Ikroman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan permohonan kasasi telah didaftarkan dan akta kasasi telah diterima.
“Hari ini kami menyatakan kasasi. Kami telah mendaftarkan. Kami juga telah memperoleh akta kasasi tersebut,” kata Harun, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Harun, jaksa mendasarkan langkah tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2012. Putusan itu, kata dia, menjadi pijakan dalam menafsirkan ketentuan mengenai larangan kasasi terhadap putusan bebas.
Kejati NTB menilai putusan MK tersebut tetap relevan meski Indonesia kini menggunakan KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Substansi aturan mengenai kasasi terhadap putusan bebas dinilai memiliki kesamaan dengan KUHAP sebelumnya.
“Kami pikir dalam putusan MK tersebut adalah putusan yang final dan mengikat. Artinya kita semua harus tunduk,” ujar Harun.
Jaksa juga merujuk Pasal 244 KUHAP lama serta Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru. Kedua ketentuan tersebut sama-sama mengatur mengenai permohonan kasasi terhadap putusan bebas.
Harun mengatakan Kejati NTB tidak hanya berpegang pada norma hukum, tetapi juga praktik peradilan yang pernah terjadi. Menurut dia, terdapat sejumlah perkara ketika putusan bebas di tingkat sebelumnya kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dan berujung pada pemidanaan.
“Dalam praktik peradilan itu memang telah banyak perkara kasasi terdahulu. Setelah berjalan, putusan bebas itu dirubah oleh Mahkamah Agung menjadi putusan pemidanaan. Jadi sudah menjadi yurisprudensi sebenarnya,” katanya.
Kejati NTB memastikan permohonan kasasi diajukan dalam tenggat waktu yang diperbolehkan. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap setelah putusan dibacakan.
Memori kasasi selanjutnya akan diserahkan untuk diproses secara administratif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung.
Harun menegaskan kasasi bukan sekadar formalitas. Langkah tersebut menunjukkan jaksa masih berdiri pada keyakinan bahwa unsur pidana dalam perkara itu telah terbukti sebagaimana tuntutan.
“Ini keyakinan penuntut umum bahwa sudah terbukti dalam tuntutan kami. Namun kami menghormati putusan pengadilan, apa pun yang dijatuhkan,” ucapnya.
Tiga Terdakwa Sebelumnya Dibebaskan
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menyatakan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nasib Ikroman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider. Hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Majelis hakim turut memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa uang kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam perkara Hamdan Kasim, uang Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui Mustafa Bakri, Rp180 juta kepada Nurdin Marjeni, dan Rp170 juta kepada Harwoto.
Dalam perkara Indra Jaya Usman Putra, uang Rp1,2 miliar dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB. Masing-masing menerima Rp200 juta.
Sedangkan dalam perkara M. Nasib Ikroman, uang yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada sejumlah pihak mencapai Rp950 juta.
Majelis hakim menilai jaksa tidak berhasil membuktikan para terdakwa membagikan atau memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lain sebagaimana yang didakwakan.
Hakim juga menilai Program Desa Berdaya yang menjadi pokok perkara merupakan program prioritas pemerintah daerah untuk pengentasan kemiskinan, penguatan pariwisata, dan peningkatan konektivitas wilayah.
Dalam pertimbangan hakim, anggota DPRD NTB dalam program tersebut berada pada posisi menjalankan fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana program.
Atas dasar fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, majelis menyimpulkan unsur tindak pidana korupsi dalam seluruh dakwaan jaksa tidak terpenuhi.
Kini, putusan bebas tersebut kembali dipersoalkan di tingkat kasasi. Kejati NTB meminta Mahkamah Agung menguji kembali putusan yang membebaskan tiga terdakwa perkara “uang siluman” DPRD NTB itu.
