![]() |
| Workshop penyusunan RAD PE digelar selama dua hari, 14–15 September 2026, di Hotel Aston Mataram (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE). Langkah ini dilakukan di tengah peringatan Densus 88 tentang pola penyebaran paham radikal yang semakin menyasar generasi muda melalui media sosial.
Workshop penyusunan RAD PE digelar selama dua hari, 14–15 September 2026, di Hotel Aston Mataram. Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB, H. Taqiudin, mengatakan NTB saat ini berada dalam kondisi zero attack atau nihil serangan terorisme. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi ancaman dari ekstremisme dan radikalisme.
Menurut Taqiudin, pola paparan ekstremisme semakin kompleks. Karena itu, Pemprov NTB menilai penyusunan RAD PE penting untuk memperkuat pencegahan di tingkat daerah. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme periode 2026–2029.
Kepala Satgas Densus 88 NTB Kombes Pol Lili Warli mengatakan ketiadaan serangan teror bukan berarti ancaman telah hilang. Ia menyebut sepanjang 2011–2025 terdapat sejumlah kasus radikalisme di NTB yang berpotensi mengarah pada terorisme.
Lili menyoroti penggunaan media sosial sebagai salah satu jalur penyebaran gagasan radikal. Konten kekerasan dan narasi ekstrem dapat menyasar kelompok tertentu, termasuk generasi muda. Karena itu, ia mendorong penguatan literasi digital dan pencegahan berbasis komunitas, termasuk pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
Densus 88 juga mendorong adanya prosedur operasional standar dalam pencegahan, penanganan khusus terhadap mantan narapidana terorisme, serta pembentukan satuan tugas lintas sektor. Pendekatan tersebut diarahkan agar pencegahan tidak berhenti pada penindakan ketika ancaman sudah berkembang.
Sementara itu, Lia Anggiasih dari Wahana Visi menawarkan pendekatan Social Norm Exploration Tools (SNET). Metode ini digunakan untuk memetakan norma, nilai, perilaku, informasi, motivasi, serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi paparan kekerasan. Hasil pemetaan diharapkan menjadi dasar penyusunan RAD PE yang sesuai dengan karakter masyarakat NTB.
Dalam workshop tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati RAD PE disusun dengan prinsip pencegahan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat, serta pendekatan inklusif dan humanis. Program tersebut nantinya diintegrasikan ke dalam perencanaan masing-masing lembaga dan dievaluasi secara berkelanjutan. (Red)
