KPK Soroti Tata Kelola Anggaran, Gubernur NTB Perketat APBD-P 2026

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB — Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai masuk ke meja penyusunan APBD Perubahan Nusa Tenggara Barat 2026. Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat setiap perubahan dan pergeseran anggaran, termasuk hibah dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD atau Pokir.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan arahan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP pada 2-3 September 2026. Hasil pembinaan itu, kata dia, harus diterjemahkan ke dalam proses penganggaran, bukan berhenti sebagai catatan rapat.

“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Ahsanul di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 8 September 2026.

Ahsanul menegaskan perubahan APBD bukan sekadar memindahkan angka dari satu pos ke pos lain. Setiap usulan harus memiliki dasar perencanaan, urgensi, kesesuaian dengan kebijakan daerah, serta memperhitungkan risiko pelaksanaannya. “Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran,” ujarnya.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah hibah dan Pokir DPRD. Pemerintah provinsi memastikan proses pengusulan, dasar penganggaran, pembahasan, hingga penetapannya berjalan sesuai ketentuan. Menurut Ahsanul, Gubernur dan DPRD telah memiliki kesamaan sikap untuk menggunakan arahan KPK sebagai momentum memperbaiki tata kelola penganggaran.

“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” kata dia.

Pengadaan barang dan jasa juga masuk dalam radar pembenahan. Pemprov NTB meminta potensi risiko dikenali sejak tahap perencanaan agar langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum masalah terjadi. “Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” ujar Ahsanul.

Dengan demikian, APBD-P 2026 menjadi salah satu ujian penerapan arahan KPK di NTB. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap perubahan anggaran tidak hanya sah secara administratif, tetapi memiliki alasan kebijakan yang jelas, mendukung program prioritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembenahan tata kelola diarahkan sejak proses anggaran disusun, bukan setelah persoalan muncul. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama