Polresta Mataram Tangani Kasus Aborsi Mahasiswi Asal Sumba


Mataram (Kilasntb.com) - Kasus aborsi yang dilakukan mahasiswi Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram, berinisial AKM (22), pada Minggu (19/06/2022) kini ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K mengatakan pihaknya menerima informasi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di perut.

"Terduga yang ditangani di IGD dialihkan ke ruang persalinan. Saat dilakukan penanganan, janin sudah kondisi hampir keluar dari rahim dan saat keluar, sudah dalam keadaan meninggal dunia," terangnya.

Kadek Adi memaparkan keterangan dari terduga, pada tanggal 10 Juni 2022 terduga memesan obat merk X sebanyak 1 strip dan 3 bungkus kapsul tanpa merk secara online. Kemudian sekitar tanggal 18 Juni 2022 terduga menerima pesanan tersebut dan membayarnya di jasa kurir seharga Rp 1.335.000,-.


"Setelah mengkonsumsi obat, terduga sudah tidak bisa menahan rasa sakitnya sehingga pada Minggu malam (19/06/2022) ia diantar oleh sepupu dan temannya ke rumah sakit. Akhirnya terduga melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, diperkirakan berumur 4-5 bulan, namun keadaan bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dengan warna kehitaman," terang Kadek Adi sesaat setelah dilakukan otopsi, pada Senin (20/06/2022)

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan olah TKP di kamar kos terduga di daerah Pajang namun nihil.  

"Hanya ditemukan bekas obat yg dikonsumsi terduga," ujarnya.

Penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap suami terduga, namun ia tidak kooperatif dan menghilang dari ruang PPA tanpa ijin penyidik.

"Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan berkoordinasi dengan dokter forensik terkait penyebab kematian dari janin tersebut," tandasnya. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama