Mataram (Kilasntb.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9).
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri (Umi Dinda), menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan.
“Perubahan yang kita tetapkan hari ini harus mampu memperkuat sektor-sektor prioritas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTB,” ujarnya.
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan rincian perubahan struktur APBD 2025. Pendapatan daerah meningkat dari Rp6,33 triliun menjadi Rp6,49 triliun setelah penambahan Rp156,37 miliar. Sementara belanja daerah naik dari Rp6,23 triliun menjadi Rp6,49 triliun, atau bertambah Rp264,05 miliar.
Dengan kenaikan belanja yang lebih tinggi dari pendapatan, perubahan APBD 2025 mencatat defisit sebesar Rp6,89 miliar. Defisit ini ditutupi melalui penyesuaian pos pembiayaan sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) ditetapkan nol rupiah, menandakan perencanaan yang lebih presisi dan proporsional.
“Keputusan DPRD terkait pengesahan perubahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi NTB Nomor 22 Tahun 2025,” jelas Isvie.
Pemerintah Provinsi NTB berharap, penetapan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, menjawab tantangan pembangunan, serta mempercepat pertumbuhan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTB. (Fd)