Izin Tambang Rakyat NTB Diperlambat, Ini Alasannya

(Dok. Ilustrasi)

Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provisi Nusa Tenggara Barat memilih menahan laju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tengah desakan kelompok penambang rakyat. Pemerintah berdalih, kehati-hatian diperlukan agar kebijakan tambang rakyat tidak berubah menjadi legalisasi praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan memicu bencana.

Sikap ini disampaikan Pemprov NTB menyusul hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat. APPR menilai pemerintah daerah terlalu lamban dalam menindaklanjuti pengajuan izin di wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah menghormati langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Pemerintah tidak sedang menahan izin. Yang kami lakukan adalah penataan. IPR bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah,” kata Ahsanul Khalik, Jumat, 31 Januari 2026.

Hingga saat ini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR dari total 16 blok WPR yang diajukan. Izin tersebut berada di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang sengaja dijadikan proyek percontohan. Sementara itu, 15 blok lainnya masih dalam proses evaluasi.

Menurut Ahsanul, pendekatan bertahap ini dipilih sebagai uji tata kelola pertambangan rakyat. Pemerintah ingin memastikan praktik pertambangan benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, termasuk pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.

Ia mengakui bahwa pengalaman masa lalu menjadi pertimbangan utama. Sejumlah bencana hidrometeorologi di NTB, seperti banjir dan tanah longsor, disebut tidak terlepas dari pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan yang tidak tertata dengan baik.

“Ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi, kawasan yang rusak menjadi sangat rentan. Kami tidak ingin kebijakan hari ini justru melahirkan bencana baru di masa depan,” ujar dia.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga masih menuntaskan dua peraturan daerah yang akan menjadi fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yakni Perda retribusi pertambangan dan Perda tata kelola WPR/IPR. Pemerintah menilai, tanpa dasar hukum yang kuat, penerbitan izin berpotensi disalahgunakan dan memicu konflik sosial.

Ahsanul mengatakan Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis dokumen. Salah satu syarat utama adalah kelengkapan dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang.

“Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, izin justru menjadi masalah,” katanya.

Pemprov NTB menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun pemerintah daerah menilai WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan.

Pemerintah juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di sektor pertambangan, sebagaimana tercermin dalam berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko penyimpangan jika izin diterbitkan tanpa sistem pengendalian yang memadai.

“Proses penerbitan IPR tetap berjalan, tetapi dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” ujar Ahsanul.

Menurut dia, kebijakan tambang rakyat tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan tidak ingin dikenang sebagai pihak yang tergesa-gesa menerbitkan izin, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan bagi generasi berikutnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar izin, tetapi memastikan tambang rakyat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa merusak masa depan lingkungan NTB,” kata Ahsanul. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama