Temuan Piutang Rp11 Miliar Disorot, Pemprov NTB Gandeng DJKN Benahi Aset Daerah

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov NTB dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara di Gedung Kanwil DJKN Balinusra (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram (Kilasntb.com) — Temuan piutang daerah senilai sekitar Rp11 miliar menjadi sorotan dalam langkah pembenahan tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi NTB. Puluhan berkas piutang itu kini diproses sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset dan peningkatan pendapatan daerah.

Sinergi pembenahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov NTB dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, pada Kamis (12/2/2026).

Kerja sama difokuskan pada peningkatan tata kelola barang milik daerah serta percepatan penyelesaian piutang daerah, di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah dan tuntutan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan perlunya perubahan paradigma pengelolaan aset daerah agar tidak lagi menjadi beban biaya.

“Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemprov NTB mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, optimalisasi pemanfaatan masih terkendala akurasi data dan keterbatasan appraisal.

“Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan aset, tapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue,” katanya.

Untuk memperkuat tata kelola, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan mendapat pendampingan teknis dari DJKN.

Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono menyatakan, persoalan piutang daerah kerap menjadi temuan audit laporan keuangan pemerintah daerah dan berpotensi mengganggu kualitas laporan keuangan.

“Piutang daerah itu kalau ada di LKPD akan mengganggu laporan keuangan daerah Bapak, yang biasanya menjadi temuan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah ini diurus oleh Pemprov secara maksimal dan mentok, limpahkan ke kami, kami akan proses melalui KPKNL,” jelasnya.

Saat ini, tercatat 34 berkas piutang dengan nilai sekitar Rp11 miliar sedang diproses di KPKNL Mataram.

Selain penyelesaian piutang, DJKN juga menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon serta skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia untuk proyek infrastruktur publik berbasis KPBU. Langkah ini diharapkan dapat membuka sumber pembiayaan baru sekaligus mengoptimalkan potensi aset daerah. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama