Berkas Korupsi Pungli Guru Terpencil Bima Lengkap, Polda NTB Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi (Dok. Polda NTB)

Mataram, Kilas NTB – Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kabupaten Bima memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka berinisial IR beserta barang bukti ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

IR merupakan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima. Ia diduga memungut uang dari guru-guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil sejak 2019 hingga 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara memenuhi syarat untuk disidangkan.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Endriadi, Kamis, 26 Juni 2026.

Menurut penyidik, IR meminta uang kepada para guru penerima tunjangan khusus dengan nominal antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan. Selama enam tahun, total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp276.030.000.

Polda NTB menilai praktik tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar. Penyidik juga menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai penampung uang hasil pungutan.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Muhaemin mengatakan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama