Residivis Narkoba Kembali Tersandung, IRT di Bima Kota Ditangkap dengan 5 Gram Sabu

(Sumber. Polres Bima Kota)

Kota Bima, Kilas NTB – Seorang ibu rumah tangga berinisial LE, 30 tahun, kembali berurusan dengan hukum. Perempuan yang pernah terseret kasus narkotika itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota setelah diduga mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Senin pagi, 8 Juni 2026.

Dari tangan LE, polisi menyita sembilan paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 5,11 gram. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan tim lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum bergerak menangkap terduga pelaku.

"Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga target berhasil diamankan," kata Jahyadi.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di atas sebuah gerobak jualan. Tidak jauh dari lokasi itu, petugas kembali menemukan tiga paket lainnya yang tersimpan dalam dompet kecil berwarna ungu dan dibungkus kemasan makanan ringan.

Selain sabu, polisi menyita satu plastik klip kosong, dua pipet yang telah dimodifikasi sebagai sendok, dua dompet kecil, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp255 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan LE menambah daftar residivis narkoba yang kembali terjerat kasus serupa. Statusnya sebagai ibu rumah tangga tidak menjadi penghalang bagi aparat untuk menindak tegas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu di Kota Bima.

"Terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika," ujar Jahyadi.

Usai penangkapan, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah LE di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan dari lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, LE mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk menelusuri pemasok sekaligus kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang peredaran barang haram tersebut.

"Keterangan pelaku masih kami dalami untuk mengungkap mata rantai peredarannya," kata Jahyadi.

Saat ini LE bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota. Penyidik menjeratnya dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jahyadi menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas jajarannya. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku narkoba tanpa pandang bulu," ujarnya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama