68 Blok Tambang Rakyat NTB, Baru 3 Koperasi Kantongi IPR

Menerima Kunjungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi NTB Dalam Rangka Studi Tiru Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Wilayah Pertambangan Rakyat. Gedung Sangakareang, Kamis (20/8) (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebar di lima kabupaten/kota. Namun, legalisasi aktivitas tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berjalan terbatas.

Dari 68 blok WPR tersebut, baru 16 blok yang memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sementara pengajuan IPR baru datang dari 21 koperasi.

Dari 21 koperasi itu, hanya tiga yang telah ditetapkan memperoleh IPR.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin saat menerima kunjungan studi tiru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 20 Agustus 2026.

Sebaran 16 blok yang telah memiliki dokumen pengelolaan terdiri atas lima blok di Lombok Barat, tiga di Sumbawa Barat, tiga di Sumbawa, empat di Dompu, dan satu di Bima.

Artinya, masih terdapat 52 blok WPR yang belum memiliki dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di saat yang sama, proses legalisasi melalui IPR masih harus melewati sejumlah tahapan administratif dan teknis.

Samsudin mengatakan pemerintah tidak ingin penerbitan IPR dilakukan secara serampangan. Setiap calon lokasi harus diverifikasi untuk memastikan tidak berbenturan dengan kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan, maupun kepentingan masyarakat.

“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi oleh masyarakat,” kata Samsudin.

Menurut dia, IPR memang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan. Namun, penerima izin harus benar-benar masyarakat setempat.

Pemerintah juga menyiapkan dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi, pembagian blok, hingga verifikasi dan validasi koperasi calon pengelola.

Persoalan legalisasi tambang rakyat di NTB tidak hanya menyangkut izin. Pemerintah juga menghadapi tantangan keselamatan kerja dan lingkungan. Sebagian penambang masih menjalankan aktivitas tanpa memperhitungkan risiko kecelakaan maupun dampak terhadap lingkungan.

Selain itu, potensi konflik lahan menjadi persoalan lain ketika pengelola tambang bukan masyarakat setempat atau belum memiliki kesepakatan dengan pemilik lahan.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan pemerintah tidak boleh hanya melihat tambang dari sisi penerimaan ekonomi.

“Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah,” ujar Indah.

Namun, menurut dia, keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

“Kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya,” katanya.

NTB kini juga masih menunggu regulasi pemungutan retribusi IPR dari pemerintah pusat. Karena itu, meski tiga koperasi telah memperoleh IPR, penerimaan daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan.

Di sisi lain, Peraturan Daerah tentang pendelegasian kewenangan di bidang mineral dan batu bara masih dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas kewenangan sekaligus mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.

Samsudin menegaskan IPR harus menghasilkan manfaat yang lebih luas. Bukan hanya legalitas bagi penambang, tetapi juga peningkatan kesejahteraan, perlindungan lingkungan, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Tiga fungsi. Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan,” ujarnya.

Data tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan datang ke NTB. Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang mengatakan pihaknya ingin mempelajari pola penataan tambang rakyat, terutama tambang emas, agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung secara legal dan lebih aman.

Sumsel sendiri memiliki wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, sebagian masyarakat masih melakukan penambangan secara tradisional dan menghadapi persoalan legalitas serta keselamatan kerja.

Cik Ujang menilai pengelolaan tambang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

“Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita bekerja,” ujarnya.

Dengan 68 blok WPR, 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan, 21 koperasi mengajukan IPR, dan baru tiga koperasi memperoleh izin, NTB masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan pertambangan rakyat benar-benar masuk ke jalur legal.

Pemerintah daerah kini dituntut tidak sekadar memperbanyak izin, tetapi memastikan setiap izin menghasilkan tiga hal: masyarakat lokal mendapat manfaat, lingkungan tetap terjaga, dan aktivitas pertambangan memberi kontribusi bagi pembangunan daerah. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama